Postingan

BELA NEGARA BAGI MAHASISWA

Kesadaran bela negara itu hakikatnya ialah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Wujud bela negara ialah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan kesaktian Pancasila, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai kemampuan awal bela negara. Kesadaran dalam bela negara telah tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Upaya Pembelaan Negara yang berbunyi “Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, disebutkan juga dalam Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Uraian lebih lanjut mengenai bela negara yang tertera dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 ...