BELA NEGARA BAGI MAHASISWA

Kesadaran bela negara itu hakikatnya ialah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Wujud bela negara ialah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, yakin akan kesaktian Pancasila, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai kemampuan awal bela negara.

Kesadaran dalam bela negara telah tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Upaya Pembelaan Negara yang berbunyi “Setiap Warga Negara Berhak dan Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, disebutkan juga dalam Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Uraian lebih lanjut mengenai bela negara yang tertera dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, yang didalamnya menuturkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Kesadaran bela negara pada mahasiswa diimplemtasikan pada membuang sampah pada tempat yang disediakan, perlindungan dan keamanan bagi masyarakat sudah baik, taat beragama dengan sudah melaksanakan dan menjalankan ibadah dan menjaga kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, sadar telah membina diri saya sendiri agar dapat mandiri kelak, dan bangga kepada perjuangan para pahlawan. Namun ada kesadaran bela negara pada mahasiswa masih kurang yaitu turut menjaga keamanan lingkungan kampus, tidak cukup mewakili kampus dalam kegiatan olah raga dan seni, masih mengedepankan kepentingan pribadi dibadingkan kepentingan bangsa dan negara, cenderung memilih tidak memilih (golput) pada pemilu mendatang, dan kurang berminat menjadi anggota menwa atau tentara.

Mahasiswa memiliki peran khusus dalam kehidupan sosial masyarakat. Yang merupakan peran khusus adalah seorang mahasiswa memiliki ilmu pengetahuan yang luas dan memiliki nilai dasar landasan jati diri intelektualnya. Ilmu pengetahuan yang luas dan nilai dasar harus menyatu dalam setiap perjuangan mahasiswa. Sebagai seorang mahasiswa harus memiliki pengetahuan yang luas agar dapat mengkritisi berbagai masalah yang muncul dalam masyarakat. Karena itu, harus meningkatkan minat baca dan kebiasaan untuk melakukan refleksi kritis terhadap berbagai masalah yang muncul sangatlah dianjurkan bagi mahasiswa meskipun harus menjadi menu harian para mahasiswa.

Mahasiswa yang seharusnya memiliki semangat untuk mencari dan memiliki ilmu pengetahuan, terkadang juga harus menghadapi permasalahan yang ada dalam masyarakat. Sudah semestinya pengetahuan yang diperoleh dalam bangku kuliah diterapkan juga dalam kehidupan bermasyarakat. Kiprah seorang mahasiswa tidak hanya ketika berada dalam kampus, tetapi senantiasa menggema keluar terutama dalam menjawab persoalan yang terjadi dalam masyarakat. Tidak hanya memanfaatkan pengetahuan yang dimiliki, seorang mahasiswa mestinya selalu berjuang  menegakkan nilai kemanusiaan. Mahasiswa pada dasarnya memiliki kemampuan yang khas dan unik dibanding dengan masyarakat yang lain. Dalam aksi demonstrasi misalnya, hendaknya bukan dilandasi oleh sikap kedaerahan, atau demi keuntungan eksklusif orang tua atau kelompok tertentu, melainkan demi nilai kemanusiaan. Dengan ini mahasiswa mampu untuk menghidupkan kembali rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat.

 

Oleh : Nabila Aura / 22071010192

Komentar