BELA NEGARA BAGI MAHASISWA
Kesadaran bela negara itu
hakikatnya ialah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi
bangsa dan negara. Wujud bela negara ialah cinta tanah air, kesadaran berbangsa
dan bernegara, yakin akan kesaktian Pancasila, rela berkorban untuk bangsa dan
negara, serta mempunyai kemampuan awal bela negara.
Kesadaran dalam bela negara telah
tertuang dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Tentang Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Upaya Pembelaan Negara yang berbunyi “Setiap Warga
Negara Berhak dan Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”, disebutkan
juga dalam Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Tentang Pertahanan
dan Keamanan Negara bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara”. Uraian lebih lanjut mengenai bela negara yang tertera dalam
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang
Pertahanan Negara, yang didalamnya menuturkan bahwa “Setiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan negara”.
Kesadaran bela negara pada mahasiswa
diimplemtasikan pada membuang sampah pada tempat yang disediakan, perlindungan
dan keamanan bagi masyarakat sudah baik, taat beragama dengan sudah
melaksanakan dan menjalankan ibadah dan menjaga kerukunan hidup di antara
sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, sadar telah
membina diri saya sendiri agar dapat mandiri kelak, dan bangga kepada
perjuangan para pahlawan. Namun ada kesadaran bela negara pada mahasiswa masih
kurang yaitu turut menjaga keamanan lingkungan kampus, tidak cukup mewakili
kampus dalam kegiatan olah raga dan seni, masih mengedepankan kepentingan
pribadi dibadingkan kepentingan bangsa dan negara, cenderung memilih tidak
memilih (golput) pada pemilu mendatang, dan kurang berminat menjadi anggota
menwa atau tentara.
Mahasiswa memiliki peran khusus dalam kehidupan sosial
masyarakat. Yang merupakan peran khusus adalah seorang mahasiswa memiliki ilmu
pengetahuan yang luas dan memiliki nilai dasar landasan jati diri
intelektualnya. Ilmu pengetahuan yang luas dan nilai dasar harus menyatu dalam
setiap perjuangan mahasiswa. Sebagai seorang mahasiswa harus memiliki
pengetahuan yang luas agar dapat mengkritisi berbagai masalah yang muncul dalam
masyarakat. Karena itu, harus meningkatkan minat baca dan kebiasaan untuk
melakukan refleksi kritis terhadap berbagai masalah yang muncul sangatlah
dianjurkan bagi mahasiswa meskipun harus menjadi menu harian para mahasiswa.
Mahasiswa yang seharusnya memiliki semangat untuk mencari
dan memiliki ilmu pengetahuan, terkadang juga harus menghadapi permasalahan
yang ada dalam masyarakat. Sudah semestinya pengetahuan yang diperoleh dalam
bangku kuliah diterapkan juga dalam kehidupan bermasyarakat. Kiprah
seorang mahasiswa tidak hanya ketika berada dalam kampus, tetapi senantiasa
menggema keluar terutama dalam menjawab persoalan yang terjadi dalam
masyarakat. Tidak hanya memanfaatkan pengetahuan yang dimiliki, seorang
mahasiswa mestinya selalu berjuang menegakkan nilai kemanusiaan.
Mahasiswa pada dasarnya memiliki kemampuan yang khas dan unik dibanding dengan
masyarakat yang lain. Dalam aksi demonstrasi misalnya, hendaknya bukan
dilandasi oleh sikap kedaerahan, atau demi keuntungan eksklusif orang tua atau
kelompok tertentu, melainkan demi nilai kemanusiaan. Dengan ini mahasiswa mampu
untuk menghidupkan kembali rasa persatuan dan kesatuan dalam masyarakat.
Oleh
: Nabila Aura / 22071010192
Komentar
Posting Komentar